Tugas Pokok dan Fungsi

Perda Nomor 9 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi dan Tatakerja Badan Pendidikan dan Pelatihan Kota Lubuklinggau sebagai berikut:

    1. Kedudukan

    1. Badan Pendidikan dan Pelatihan merupakan unsur pendukung tugas kepala daerah di bidang pendidikan dan pelatihan.

    2. Badan Pendidikan dan Pelatihan dipimpin oleh Kepala Badan yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah.

 

  1. Tugas Pokok

Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas pokok melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan, serta melaksanakan tugas pembangunan yang diberikan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Provinsi.

 

  1. Fungsi

    1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;

    2. Pemberian dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pendidikan dan pelatihan;

    3. Pembinaan dan pelaksanaan tugas di bidang pendidikan dan pelatihan;

    4. pedoman dan pelaksanaan di bidang pendidikan dan pelatihan;

    5. Pengendalian dan pembinaan Unit Pelaksana Teknis Badan (UPTD) dalam lingkup tugasnya; dan

    6. pelaksanaan tugas lain yang diberikan Walikota sesuai tugas pokok dan fungsinya

 

  1. Tujuan dan Strategi

4.1. Tujuan

      1. Meningkatkan sumberdaya manusia melalui Pendidikan dan pelatihan Aparatur.

      2. Meningkatkan Kualitas pelaksanaan diklat guna peningkatan kualitas aparatur.

      3. Meningkatkan kualitas aparatur guna memeberikan pelayanan yang optimal.

         

    1. Strategi

Guna pencapaian Visi dan Misi, tujuan dan sasaran yang telah ditetapkan maka arah kebijakan Badan pendidikan dan pelatihan Kota Lubuklingau sebagai berikut :

    1. Melaksanakan pembinaan SDM melalui Pendidikan dan pelatihan.

    2. Mengoptimalkan pelaksanaan diklat sesuai kebutuhan.

    3. Melakulan kepembinaan terhadap peserta dan alumni diklat.

    4. Menyediakan fasilitas perangkat keras dan lunak guna peningkatan kualitas diklat.

    5. Meningkatkan standar lulusan diklat sesuai persyaratan jabatan.

 

  1. Kebijakan

5.1. Arah Kebijakan

5.1.1. Pengelolaan administrasi ketatausahaan dilaksanakan secara tertib dan konsisten, diarahkan untuk peningkatan kinerja, efisiensi, efektifitas pelayanan kepada peserta diklat.

5.1.2. Optimalisasi pelaksanaan diklat guna peningkatan kualitas diklat dalam upaya kompetensi aparatur.

5.1.3. Pendidikan dan pelatihan diarahkan seduai kebutuhan guna memberikan pengetahuan dalam rangka pelayanan yang optimal kepada masyarakat.

5.1.4. Pengembangan pendidikan dan pelatihan diarahkan kepada kebutuhan organisasi.

5.2. Program

5.2.1. Peningkatan dan pengembangan diklat aparatur.

5.2.2. Menyusun Perogram diklat teknis, fungsional, pemerintahan dan struktural.

5.2.3. Peningkatan kompetensi pengelola diklat.

5.2.4. Pengembangan sarana dan prasarana diklat.

5.2.5. Mengadakan rapat-rapat koordinasi.